get app
inews
Aa Read Next : KTP Dicatut untuk Dukungan Calon Independen? Ini Cara Melacaknya

KTP Nenek yang Sudah Wafat Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun, Netizen Protes

Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:06 WIB
header img
Seorang netizen bernama Varinta Zein mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapati Kartu Tanda Penduduk neneknya dicatut untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta independen, Dharma Pongrekun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Melalui akun X @varzein, Varinta Zein mengekspresikan rasa keheranan dan kemarahannya dengan mengatakan, "Gila ya bisa-bisanya nenek gue yang sudah wafat KTP-nya juga ikut dicatut!" dalam unggahannya pada Jumat (16/8/2024).

Varinta membagikan tangkapan layar yang menunjukkan hasil pencarian pendukung calon kepala daerah independen, di mana nama Djusmeati tertera bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah disensor.

Tangkapan layar tersebut jelas mencantumkan bahwa KTP yang terdaftar mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. "Segitunya banget cari suara sampai tidak beretika begini," tambahnya.

Komisi Pemilihan Umum

Dalam postingan lain, Varinta juga menunjukkan foto makam neneknya, Djusmeati, dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memasukkan Dharma Pongrekun dalam daftar hitam alias blacklist. "KPU harus berani buat blacklist Dharma Pongrekun!!!" pintanya.

Sebelumnya, Bakal Calon Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, juga mengungkapkan bahwa KTP dua anaknya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun, bersama dengan KTP adiknya dan beberapa anggota timnya, meski KTP miliknya sendiri tidak terpengaruh.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, dan sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies dalam akun X-nya pada Jumat (16/8/2024).

Dua anak Anies yang KTP-nya dicatut adalah Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan. Sementara itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa masyarakat yang merasa dicatut namanya dapat melaporkannya.

"Kemarin, KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Jika ada masyarakat yang merasa dicatut namanya tanpa memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ungkap Benny.

Ia menambahkan, laporan resmi harus disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu DKI. "Petugas kami akan melayani pelapor," jelasnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta telah menyatakan bahwa Dharma-Kun lolos verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024) setelah menggelar rapat pleno. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut