JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengurus KTP yang hilang tidak sulit bila paham syarat dan prosedur yang berlaku.
KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan pemerintah, dan dapat dimiliki warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Pemilik KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik agar tidak hilang. Apabila KTP hilang harus mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut Prosedur Urus KTP Hilang :
Syarat Mengurus KTP Hilang
Persyaratan dokumen mengurus KTP yang hilang meliputi fotokopi kartu keluarga dan surat kehilangan KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi diperlukan.
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
Direktorat Jenderal Dukcapil memberikan kemudahan dengan memungkinkan masyarakat mengurus kehilangan KTP secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- KTP baru akan dicetak dan dikirimkan ke alamat pemohon.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mengambil KTP baru di Dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang perlu mengurus KTP hilang. (*)
Artikel ini pertama kali diterbitkan di www.inews.id dengan judul "Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!" Kunjungi https://www.inews.id/news/nasional/cara-mengurus-ktp-hilang-2023-beserta-syarat-dan-prosedurnya-yuk-cari-tahu untuk membaca lebih lanjut.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat: https://www.inews.id/apps.
Editor : Syahrir Rasyid