MAROS, iNewsSerpong.id - Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup) Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan dari segi kesehatan. Demikian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.
Keputusan ini diambil setelah Suhartina menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pratama Unhas Makassar, setelah resmi menyerahkan berkas pendaftaran di KPU Maros, Sulawesi Selatan, pada Rabu (28/8/2024).
KPU Maros menyampaikan hasil tes kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO pasangan calon yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten, di aula kantor KPU Maros, Kecamatan Turikale, pada Sabtu (7/9/2024).
Chaidir Syam Penuhi Syarat
Sementara itu, Chaidir Syam dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Bupati Maros, sedangkan Suhartina dinyatakan TMS sebagai calon wakil bupati dari segi kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan mencakup 20 kategori, namun KPU Maros tidak dapat menjelaskan secara rinci mengapa hasil tes kesehatan bakal calon Wakil Bupati petahana tersebut TMS.
"Untuk calon wakil bupati tidak memenuhi syarat di bidang kesehatan, namun untuk detailnya kami tidak mempunyai domain untuk menjelaskannya," ujar Ketua KPU Maros, Jumaedi.
Selain itu, KPU Maros memberi waktu kepada partai pengusung untuk melakukan penggantian pasangan, dengan batas waktu tiga hari, terhitung sejak hari ini hingga 9 September 2024.
Pasangan bakal calon Chaidir Syam dan Suhartina Bohari diusung oleh 16 partai politik, yaitu Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh dan PKN.
Diketahui, pada Pilkada Maros 2024 ini hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Chaidir Syam-Suhartina Bohari, pasangan yang diusung oleh 16 partai dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. (*)
Editor : Syahrir Rasyid