JAKARTA, iNewsSerpong.id - Arsjad Rasjid mengklaim dirinya masih Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dan, menegaskan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru adalah ilegal.
Arsjad menekankan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Kadin yang sah hingga tahun 2026, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
Indika Energy
“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022," ujar Arsjad dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) ini menjelaskan bahwa ia diangkat melalui mekanisme yang legal. Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub yang mengangkat Anindya tidak berlandaskan AD/ART organisasi.
“Oleh karena itu, segala aktivitas Kadin Indonesia, termasuk Munaslub, harus mematuhi ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tegasnya.
Arsjad menjelaskan jabatan yang dia emban telah disepakati secara mutlak dan aklamasi dalam Musyawarah (Munas) VIII Kadin Indonesia yang berlangsung pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Munas tersebut dihadiri oleh 21 Ketua Umum Kadin Provinsi serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mematuhi dan menegakkan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Arsjad. (*)
Editor : Syahrir Rasyid