get app
inews
Aa Read Next : Pekan Depan Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Bakal Dipanggil Ulang Bareskrim

Jadi Tersangka, Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz Terancam Disita Polisi, Ada yang Harga Rp9 Miliar

Jum'at, 04 Maret 2022 | 08:16 WIB
header img
Afiliator Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Foto/Instagram Indra Kenz

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Polisi menetapkan Indra Kenz telah sebagai tersangka kasus dugaan judi online , penyebaran hoaks, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan tracing aset milik pria bernama asli Indra Kesuma itu. Tracing tersebut dilakukan untuk seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari aplikasi Binomo. 

Ini 3 yang Paling Sering Dipamerin Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (4/3/2022), berikut koleksi mobil Indra Kenz yang terancam disita polisi. 

1. Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar 

2. Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar. 

3. Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar. 

4. Mobil BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar. 

5. Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar. 6. Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar. 

 

 

 Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis, yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1. 

 

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10. Lalu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP. 

 

Dengan demikian, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan sejumlah asetnya akan disita oleh pihak kepolisian. Lihat Juga: Ini Mobil dan Motor Listrik yang Paling Ingin Dimiliki Masyarakat Indonesia (*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut