get app
inews
Aa Read Next : Wow, Pemkab Wonogiri Bagikan 294 Motor Merah untuk Kades dan Lurah

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Eks Kades di Tangerang Korupsi Anggaran Desa

Sabtu, 28 September 2024 | 12:00 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (Foto: Riyan Rizki)

Dugaan korupsi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Praelja.

AH kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana seumur hidup atau maksimum 20 tahun kurungan,” tutup Arief. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut