TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah berjanji menangani masalah truk pengangkut tanah yang melanggar aturan dengan menggandeng pihak Kepolisian.
Truk-truk pengangkut tanah yang melintasi Kabupaten Tangerang, tegas adik kandung Ahmed Zaki Iskandar, bupati Tangerang dua periode, harus mematuhi peraturan yang telah diterbitkan, yakni Perbup No 12 Tahun 2022.
Sayangnya, jelas Intan, pelaksanaan aturan tersebut masih kurang tegas, sehingga perlu melibatkan aparat Kepolisian untuk menindak truk-truk pengangkut tanah yang melanggar.
Dinas Perhubungan
“Kami akan melibatkan polisi dalam mengatasi hilir mudik truk-truk pengangkut tanah yang melintas di jalan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, apabila kami diberikan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” ucapnya, pada Senin (14/10/2024).
Pelibatan aparat kepolisian dalam menertibkan truk-truk tanah yang meresahkan masyarakat sangatlah penting. Sebab Dinas Perhubungan (Dishub) seringkali tidak berdaya menghadapi sopir truk yang melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Kehadiran polisi dalam menangani masalah ini untuk menekan angka kecelakaan. Menurut Intan, punya kewenangan yang luas untuk mengatur arus lalu lintas, termasuk dalam fungsi penindakan terhadap sopir truk yang melanggar aturan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid