get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Dirut Perusahaan Swasta Rp1 Miliar, Begini Kronologinya

Selasa, 08 Maret 2022 | 06:42 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, membeberkan kronologi kasus penipuan jenderal polisi gadungan. (Foto : MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kasus penipuan yang dialami Dirut PT Mega Rizky Mandiri, Rizky Lesmana, oleh tersangka YD (40) dibongkar habis polisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku perwira tinggi di Mabes Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen).

Dalam melancarkan aksinya, modus pelaku adalah dengan cara mengaku memiliki kolateral sebanyak Rp 30 triliun kepada korban. Dana tersebut dikelola perusahaan bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang direkturnya dijabat oleh sang istri YS.

Kebetulan, korban sedang membutuhkan dana untuk pembebasan lahan proyek pembangunan rest area. Rizky lalu tergiur karena ia diiming-imingi pinjaman dana Rp 20 miliar serta mendapatkan mobil operasional Toyota Fortuner dengan menyetor dana  Rp35 juta oleh YD. Keduanya pun sepakat.

Tapi korban yang curiga kemudian melapor ke polisi. Keduanya pun ditangkap pada Jumat 4 Maret 2022 saat akan dilakukan penandatanganan MoU terkait dana Rp1 miliar tersebut.

"Jumat 4 Maret sekitar Pukul 15.00 di Kantor Cabang Bank Mandiri Klender Duren Sawit Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit mengamankan seorang yang menggunakan pakaian dinas PDU I dengan pangkat Komjen Pol Yahya Ahmudiarto yang diketahui adalah YD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Setelah penangkapan tersebut pelaku diserahkan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan didapatkan keterangan dari pelaku bahwa korban berencana melakukan kerja sama dengan PT ALI dalam bentuk KSO.

Kerja sama itu untuk pekerjaan pembebasan lahan dan pembangunan rest area di Ruas tol Cibitung - Cilincing Tanjung Priok. "PT MRM yang akan menjalankan proyek sedangkan PT ALI yang mendapatkan SPK dari PT Pelindo. Kemudian pada 18 Februari 2022 di Hotel V Tebet Jakarta Selatan, korban Rizky Pria Lesmana bertemu dengan YD yang mengaku polri berpangkat tinggi dan bertugas di Mabes Polri," jelas Zulpan.

Pada 24 Februari 2022, korban Rizky, Indriani, dan Febianti datang ke Bank Mandiri Sudirman Jakarta Selatan untuk mengecek dana kolateral PT Bintang Timur Perkasa sebagaimana pengakuan YD. Tapi di Bank Mandiri, tersangka YD memperkenalkan seorang yang mengaku bernama Gusolah yang diklaim sebagai pejabat bank tersebut.

"Gusolah menawarkan slip penarikan dana sesuai spesimen sehingga Rizky melakukan penandatanganan slip penarikan dana sejumlah Rp 1 miliar. Slip penarikan sudah diambil YD, maka korban pergi ke Bank Mandiri Klender untuk memblokir dana yang ada di PT MRM bila dana Rp 1 miliar telah masuk," beber Zulpan.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2022 YD menawarkan Toyota Fortuner untuk dipergunakan sebagai kendaraan operasional, namun korban harus menyiapkan dan sebanyak Rp 35 juta. “Jadi ketika dana sudah diberikan, kendaraan yang dijanjikan belum diberikan hingga saat ini,” jelasnya.

YD bersama sang istri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun. (*)

 



 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut