TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Pagar bagian depan Masjid Jami Baitussalam ditabrak truk pengangkut tanah bernomor polisi B 9708 TYX. Masjid tersebut terletak di Kampung Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Truk yang datang dari arah Serang ini menghantam tembok halaman depan masjid hingga runtuh, namun tidak menyebabkan cedera pada warga sekitar atau pengendara yang melintas.
Sekitar pukul 21.10 WIB, pada Minggu (27/10/2024) dilokasi warga terlihat masih berkerumun memeriksa kerusakan pada bangunan pagar masjid. Beberapa tokoh masyarakat setempat hadir untuk mengendalikan situasi agar tetap kondusif.
Truk Alami Ringsek
Kondisi truk tersebut tampak ringsek, terutama pada bemper depan dan lampu utama, sementara kaca bagian depan mengalami keretakan cukup parah. Spion truk tersebut terlempar sekitar 3 meter dari lokasi pagar masjid akibat benturan.
Ketua DKM Masjid Jami Baitussalam, Cecep Maulana, menyatakan bahwa mereka telah mengadakan musyawarah dengan sopir truk dan pihak perusahaan untuk membahas penggantian kerugian akibat insiden ini.
"Sebelum ditabrak, tembok dalam kondisi bagus. Kami berharap pagarnya dapat diperbaiki menjadi seperti semula," ungkap Cecep.
Sebagai tokoh masyarakat, Cecep mengungkapkan keprihatinan atas lalu-lalang truk tanah yang dianggap kerap melanggar ketentuan jam operasional di Kabupaten Tangerang.
Dia juga menyoroti permasalahan gumpalan tanah yang jatuh dan tidak dibersihkan, yang membuat jalan raya menjadi licin saat hujan dan menimbulkan debu saat cuaca panas, yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Cecep mencatat bahwa sopir truk tidak memiliki dokumen kelengkapan berkendara, seperti SIM. "Kepada perusahaan truk, saya minta untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan pengawasan terhadap para sopir," katanya.
Sementara itu, Jefri (24), sopir truk, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi karena dia membanting stir untuk menghindari sepeda motor yang tiba-tiba melintas dari arah berlawanan.
Dia mengaku siap menanggung kerugian material yang ditimbulkan dan menyatakan bahwa sistem bayarannya tergantung pada setiap pengantaran tanah. (*)
Editor : Syahrir Rasyid