get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mati bagi Koruptor, Diterapkan pada 5 Negara

Menarik! Lahan Sitaan Koruptor Seluas 1.000 Hektare di Banten, Akan Dipakai Bangun Rumah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:00 WIB
header img
Lahan sitaan milik koruptor seluas 1.000 hektare siap dijadikan area perumahan. (Foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Lahan sitaan dari koruptor di Provinsi Banten yang mencapai total sekitar 1.000 hektare, akan dipakai untuk perumahan. Demikian diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.  

Lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai bagian dari program Prabowo-Gibran untuk membangun 3 juta rumah setiap tahun.

“Minggu lalu, pada hari pertama kerja, saya datang ke Kejaksaan Agung dan mendapatkan informasi bahwa di Banten sudah ada sekitar 1.000 hektare lahan dari koruptor. Saya ingin meyakinkan Kemenkeu bahwa itu bisa digunakan untuk rakyat,” ungkap Maruarar, pada Senin (28/10/2024).

Belum Miliki Hunian

Lebih lanjut, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa masih banyak anggota TNI/Polri, ASN, dan tenaga pengajar yang belum memiliki hunian. Ia berharap program 3 juta rumah dapat memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

“Caranya adalah dengan mengembalikan tanah-tanah sitaan koruptor untuk rakyat, tetapi diagunkan. Jaminannya adalah tanah itu, dan bagi yang TNI/Polri, pegawai ASN, kita minta slip gaji, dan kita akan memberikan cicilan selama 20-30 tahun agar tidak terlalu mahal,” tambahnya.

Ia juga berharap ketersediaan lahan dari pemerintah dapat menarik banyak investor dan pelaku usaha untuk membangun hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Maruarar mengungkapkan akan menyumbangkan 2 hektare dari lahan miliknya untuk memulai inisiasi program 3 juta rumah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ini adalah cara untuk mengajak para pengembang swasta berpartisipasi dalam program 3 juta rumah. Berbagai skema akan diterapkan.

"Saya sudah merencanakan groundbreaking pada tanggal 10 November di Tangerang. Ini untuk rakyat, dan saya berencana untuk memberikan, bukan menjual atau menyewakan,” paparnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut