JAKARTA, iNewsSerpong.id - Negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor penting untuk diketahui. Penerapan hukuman mati bagi koruptor pernah hangat dibahas di Indonesia.
Payung hukum untuk penerapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia sudah ada yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun di situ disebutkan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan dalam kondisi tertentu.
Pasal 2 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Ayat (2), “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” yakni pemberatan bagi pelaku korupsi jika tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Kondisi lain yang dimaksud yakni pada waktu terjadi bencana alam nasional, atau; sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau; pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada satu pun pelaku korupsi di Indonesia yang divonis hukuman mati oleh hakim.
Namun ada beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Berikut daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor:
1. China
China termasuk negara yang keras dalam penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Bahkan beberapa pejabat negara Komunis itu tercatat berakhir tragis di hadapan regu tembak dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadikan China sebagai negara yang relatif paling sering menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.
Kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan mantan pemimpin perusahaan Huarong Asset Management, Lai Xiaomin. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin pada 5 Januari 2021.
Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di lembaga regulator perbankan.
Kemudian pada Mei 2024, pengadilan China juga menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui juga terkait kasus melibatkan Huarong Asset Management. Mantan pejabat itu dituduh terlibat korupsi sebesar 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,4 triliun.
Bai terbukti menerima suap dalam jumlah besar selama masa jabatannya di perusahaan manajemen aset terbesar China tersebut.
2. Vietnam
Vietnam juga salah satu negara yang keras terhadap kejahatan korupsi. Bukan hanya pejabat, bahkan sektor swasta pun juga menjadi target.
Teranyar, hakim pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap perempuan taipan real estate, Truong My Lan 11 April 2024. Dia dinyatakan bersalah atas skandal melibatkan uang 304 triliun dong atau sekitar Rp194,6 triliun. Ini merupakan skandal terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Vietnam.
Bos perusahaan real estate Van Thinh Phat Holdings Group itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan, penyuapan, serta pelanggaran aturan perbankan.
Lan dan kaki tangannya dituduh menyedot uang 304 triliun dong lebih dari Saigon Joint Stock Commercial Bank (SCB). Sejak awal 2018 hingga Oktober 2022. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan kepada SCB yang terancam bangkrut. Lan menilep sejumlah besar uang dengan mengatur pinjaman secara ilegal kepada perusahaan cangkangnya.
3. Iran
Iran termasuk negara yang gencar menerapkan hukuman mati. Ada banyak pelanggaran yang pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, perdagangan obat terlarang, perampokan, terorisme, hingga korupsi.
Kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati sesuai aturan di Iran cukup spesifik, yakni mengganggu produksi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Sejauh ini belum ada catatan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di Iran karena ketatnya pemberitaan untuk isu ini.
4. Irak
Human Right Watch mengungkap pada Juni 1994, pemerintah Irak mengeluarkan setidaknya sembilan dekrit yang menetapkan hukuman berat, termasuk potong tangan hingga hukuman mati untuk pelanggaran pidana seperti pencurian, korupsi, aktivitas spekulasi mata uang, dan membelot dari militer.
5. Thailand
Thailand pada 2015 mengesahkan amandemen UU Anti-Korupsi dengan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 13.
Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht.
Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.
Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid