get app
inews
Aa Text
Read Next : Intan Nurul Hikmah : Melindungi Perempuan dari KDRT Harga Mati

Ditangkap di Bogor, Ini Tampang Pria yang Sekap dan Perkosa ABG Selama 10 Hari di Tangerang

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:09 WIB
header img
Begini tampang YH (19) yang perkosa dan sekap ABG di Tangerang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pria berinisial YH (19) yang diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial VLR di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, telah ditangkap polisi.

Berdasarkan foto yang dirilis, tersangka YH terlihat mengenakan jaket cokelat dan hitam saat ditangkap dalam salah satu kamar hotel, di Bogor, Jawa Barat.

Layaknya Suami Istri

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan, “Kami telah mengamankan terlapor YH di wilayah Bogor di sebuah hotel. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadapnya.”

Dia menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke Bogor setelah mengetahui bahwa dirinya sedang diburu terkait kasus ini. “Dia pergi dari rumahnya dan kami berhasil mendeteksi keberadaannya di hotel di Bogor, lalu kami amankan,” tambah Zain.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban dan pelaku bertemu. Pemerkosaan dan penyekapan terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024. Korban dibawa oleh pelaku ke lokasi kejadian dan disekap selama 10 hari.

Pelaku dilaporkan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan ancaman akan mengikat dan membunuhnya jika korban menolak.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, dan orang tua korban, berinisial R, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Namun, detail mengenai keselamatan korban setelah kejadian tersebut belum dipublikasikan. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut