JAKARTA, iNewsSerpong.id - Praktik sunat perempuan resmi dihapus pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penghapusan praktik sunat perempuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mereka. Sunat perempuan selama ini telah menimbulkan berbagai perdebatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kontroversi dan mengedepankan kesehatan serta keselamatan anak-anak. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-pemerintah-resmi-hapus-praktik-sunat-perempuan.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid