get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecanduan Game Online, Anak Kuras Tabungan Ibu Rp1 Miliar, Keluarga Auto Miskin

Simak Pandangan Ulama Seputar Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam

Senin, 04 November 2024 | 08:45 WIB
header img
Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pertanyaan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Banyak yang berpendapat bahwa bermain game, terutama game online seperti Free Fire, lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya. 

Hal ini terutama berlaku jika permainan tersebut melanggar norma dan nilai-nilai agama serta hukum negara.

Free Fire adalah salah satu game online yang sangat populer di kalangan anak muda, dengan genre battle royale di mana pemain harus bertarung untuk menjadi yang terakhir selamat. 

Berbagai lembaga dan ulama memberikan pandangan yang berbeda mengenai hukum bermain game ini.

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah merencanakan untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum bermain game Free Fire. Namun, hingga saat ini, belum ada penelitian yang memastikan status hukumnya secara resmi. Beberapa alasan yang mendasari perdebatan ini antara lain:

  1. Kekerasan: Game Free Fire mengandung elemen kekerasan yang dilarang dalam agama Islam.
  2. Adegan Membunuh: Beberapa adegan dalam game melibatkan tindakan pembunuhan, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
  3. Perilaku Toxic: Permainan ini seringkali memicu perilaku kasar dan negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama.


2. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

MPU Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa bermain game Free Fire adalah haram. Keputusan ini berlaku di wilayah Aceh sejak Juni 2019. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah viralnya video seorang anak yang melakukan shalat dengan gerakan push-up ala gaya Free Fire.

Pandangan Lain

Beberapa ulama berpendapat bahwa bermain game diperbolehkan selama tidak mengganggu kewajiban agama, seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada orang tua. Namun, penting untuk diingat bahwa perilaku saat bermain harus tetap mengikuti norma-norma agama dan etika.


Poin-Poin Pertimbangan dalam Menentukan Hukum

Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan hukum bermain game Free Fire dalam Islam:

  • Unsur Kekerasan:Game ini mengandung unsur kekerasan, di mana pemain harus membunuh lawan untuk menang. Hal ini dapat memicu perilaku agresif, terutama pada anak-anak.
  • Unsur Perjudian:Dalam Free Fire, pemain dapat membeli item untuk meningkatkan peluang menang, yang dapat menyerupai perjudian dan diharamkan dalam Islam.
  • Waktu yang Dihabiskan:Bermain game dapat menghabiskan waktu secara signifikan, berpotensi melalaikan kewajiban agama seperti sholat, belajar, dan bekerja.
  • Manfaat dan Dampak:Meskipun terdapat unsur negatif, game ini juga memiliki manfaat seperti melatih strategi, kerja sama tim, dan refleks. Namun, manfaat tersebut harus seimbang dengan dampak negatif yang mungkin terjadi.


Tips Bermain Game

Untuk menjaga agar permainan tetap positif, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  • Batasi waktu bermain game.
  • Jangan bermain saat waktu sholat.
  • Pilihlah game yang edukatif dan bermanfaat.
  • Hindari permainan yang mengandung unsur kekerasan dan perjudian.


Secara keseluruhan, hukum bermain game Free Fire dalam Islam masih menjadi perdebatan. Bagi sebagian orang, permainan ini dianggap haram, terutama di wilayah tertentu seperti Aceh. Namun, setiap individu perlu mempertimbangkan pandangan ulama dan memastikan perilaku mereka tetap sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. Semoga kita semua terhindar dari kelalaian terhadap hal-hal duniawi yang tidak bermanfaat.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut