get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Telah Vaksin Dosis 2 Tidak DIwajibkan Tes PCR

Rabu, 09 Maret 2022 | 14:08 WIB
header img
Ilustrasi suasana aktivitas pelayanan penumpang di Stasiun Semarang Tawang. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.Serpong.id - Mulai 9 Maret 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen saat boarding. Aturan menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Untuk validasi data vaksinasi penumpang sistem tiketing dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Rabu (9/3/2022).

Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru, antara lain pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2. Khusus pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, disertai surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Pelanggan usia di bawah 6 tahun, syaratnya didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, antara lain pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiket,” katanya. 

Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA jarak jauh maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

"Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer,” ujarnya. 

Pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

PT KAI mengintegrasikan sistem tiketing dengan aplikasi Pedulilindungi guna validasi data vaksinasi pelanggan. Dengan demikian, data dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan saat boarding. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut