JAKARTA, iNewsSerpong.id - Doni Salmanan diduga meraup 80% keuntungan apabila member atau anggota dari Quotex mengalami kekalahan. Demikian disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Rabu (9/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Selain itu, Reinhard mengatakan Doni Salmanan juga memiliki member sebanyak 25.000. Hal itu diketahui berada di media sosial Telegram.
"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," ujar Reinhard.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Syahrir Rasyid