JAKARTA, iNews.Serpong.id - Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022). Pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Kasus ini telah menjerat Doni Salmanan sebagai tersangka.
Surat panggilan terhadap suami Lesti Kejora ini sudah dilayangkan oleh Polri pada 18 Maret 2022. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu. "Ya (Rizky Billar) direncanakan diperiksa hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya.
Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan bisa mencapai angka Rp 64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Burhan