get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera, Besaran dan Manfaatnya apa?

Iuran Tapera Bersifat Sukarela, Usulan Menteri PKP Maruarar ke Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:01 WIB
header img
Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar iuran Tapera bersifat sukarela dan tidak wajib. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) supaya bersifat sukarela bukan wajib. Demikian usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kepada Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini disampaikan oleh Maruarar, yang akrab disapa Ara, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

Selain menyampaikan usulan tersebut, Ara juga mengungkapkan bahwa ia telah mengundang Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membahas berbagai hal berkaitan dengan program ini.

Program ini Kredibel

Menteri PKP Ara Bersurat ke Prabowo, Minta jadi Komite Tapera “Ya, saya sudah mengundang BP Tapera dan melaporkan bahwa tabungan seharusnya bersifat sukarela,” ujar Ara dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (8/1/2025).

“Jadi, saya dorong agar Tapera dapat dipercaya dan bermanfaat, karena itulah yang paling penting. Kita harus menunjukkan bahwa program ini kredibel, bebas dari korupsi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Ara mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai perluasan kepesertaan Tapera. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut tentang skema pembiayaan rumah bagi masyarakat.

“Belum sampai di situ (bahas perluasan Tapera). Namun, kami sudah menyampaikan konsep pembiayaan kami, serta akan terus berdiskusi tentang bentuk konkret yang diinginkan,” katanya.

Dia menegaskan pentingnya menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan memberikan dampak positif, terutama dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

“Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk akademisi, pengamat, pelaku industri, serta calon konsumen. Pendekatan yang sistematis sangat penting agar langkah kita ke depan dapat komprehensif dalam membangun perumahan,” ucapnya.

Tapera merupakan program simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu, dan dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembelian rumah.

Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut