Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iuran Tapera Bersifat Sukarela, Usulan Menteri PKP Maruarar ke Presiden Prabowo Subianto
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera, Besaran dan Manfaatnya apa?

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:45 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera, Besaran dan Manfaatnya apa?
ilustrasi apa itu tapera dan manfaatnya (freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besarannya dan apa fungsinya?

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

Fakta Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera

  • 1. Apa Itu Tapera dan Fungsinya?

Tapera dijelaskan sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Artinya, masyarakat bisa memanfaatkan tabungan tersebut untuk membeli rumah.

  • 2. Besaran Iuran Potongan Tapera?

Besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen. Adapun. perhitungannya 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. 

Siapa saja yang bakal kena potongan dan bagaimana respons Jokowi? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut