Catut Nama Presiden Prabowo Subianto Pakai AI, Penipu Asal Lampung Raup Rp30 Juta
Jum'at, 24 Januari 2025 | 06:08 WIB
AMA juga menambahkan keterangan dan nomor telepon di akun media sosialnya untuk menerima keuntungan. Mereka yang ingin mendapatkan bantuan Presiden diminta untuk mengirim uang administrasi terlebih dahulu kepada tersangka.
"Korban diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid