JAKARTA, iNewsSerpong.id - Logo label halal terbaru menuai perdebatan, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Taufik Damas, ikut menanggapi perubahan label halal yang disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Taufik melalui akun Twitter-nya menegaskan, perubahan logo label halal seharusnya tidak perlu diributkan. Sebab, di negara mayoritas Muslim yang dibutuhkan adalah label haram, bukan label halal.
"Kalau serius ikut madzhab Imam Syafi'i, label halal itu enggak perlu ada. Karena segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya," kata di Twitter, dikutip pada Selasa, (15/3/2022).
Dia berpendapat, tidak ada yang spesial dari perubahan logo label halal yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan label halal dengan bentuk baru dan berlaku secara nasional.
Ketentuan itu, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan yang ditetapkan pada 10 Februari 2022 ini, berlaku secara efektif per 1 Maret 2022.
Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aqil Irham menjelaskan, penetapan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," papar Aqil Irham. (*)
Editor : Syahrir Rasyid