Kronologi Penemuan Mayat Korban
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah pihak TNI menangkap Pratu TS yang desersi atau tidak hadir di dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (Disersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki pada Jumat (31/1/2025).
Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa TS telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban N.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di Satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan Satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian melakukan koordinasi dengan Denpom Jaya 1/ Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu benar ditemukannya jenazah wanita di lokasi.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diotopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta