get app
inews
Aa Text
Read Next : Para Ahli Hukum Kumpul di Hari Arbitrase ICC Indonesia

PBH PERHAKHI Kritik Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:12 WIB
header img
Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, menyayangkan langkah pemerintah dalam merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menerapkan asas Dominus Litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sebagaimana diatur dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP).

Menurut PBH PERHAKHI, jika kewenangan tersebut diberikan kepada kejaksaan, akan terjadi tumpang tindih dalam sistem penegakan hukum. Asas Dominus Litis memberikan jaksa wewenang penuh untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. \

Hal ini berpotensi mengambil alih kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan. Pitra menegaskan bahwa peran jaksa seharusnya hanya terbatas pada penelitian berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian dan proses penuntutan di pengadilan.

PBH PERHAKHI juga mengkhawatirkan bahwa jika RKUHAP disahkan, dominasi jaksa dalam penegakan hukum dapat menciptakan standar ganda dan melemahkan kewenangan kepolisian dalam mengungkap suatu perkara. Hal ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

"Jaksa sudah jelas memiliki kewenangan dalam penuntutan pidana sebagai pengacara negara, sementara kepolisian berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan. Jika jaksa diberikan hak untuk menghentikan perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, maka akan timbul dualisme kepentingan, yang berujung pada ketidakpastian hukum," tegas Pitra dalam keterangan tertulis pada sabtu 8 Februari 2025.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut