get app
inews
Aa Text
Read Next : 17 Agustus 2028, Presiden Prabowo Subianto Berkantor di IKN

Presiden Prabowo Ubah Aturan JKP, Karyawan Kena PHK Masih Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:45 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan yang mulai berlaku pada 7 Februari 2025 ini mencakup sejumlah perubahan penting.

Pertama, salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait besaran iuran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah bulanan. Namun, dalam peraturan yang baru, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran iuran JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah bulanan.

Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60 persen dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Perubahan ketiga adalah penambahan pasal 39A yang mengatur bahwa manfaat JKP akan tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan bangkrut atau ditutup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).

Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut