get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Bank Indonesia Digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, Terkait Penggunaan Dana CSR

Bayar Cukup Tap Pakai HP, BI Luncurkan QRIS Tap Akhir Kuartal I 2025

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:00 WIB
header img
QRIS Tap bakal diterapkan mulai akhir kuartal I-2025 (Foto:Freepik)

Menurut Fili, ini merupakan bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan pelayanan umum.

Adapun MDR adalah biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tetapi pedagang tidak diperkenankan untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

Besaran biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

BI sebelumnya telah menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500.000 di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut