Takaran Disunat Pabrik Bogor, Ini Ciri-ciri MinyaKita yang Bermasalah

BOGOR, iNewsSerpong.id -- Akhirnya, polisi membongkar praktik kecurangan dalam produksi MinyaKita di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ditemukan bahwa MinyaKita ukuran 1 liter hanya diisi 750-800 mililiter.
Lantas, apa saja ciri-ciri MinyaKita yang bermasalah? Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kemasan yang diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mereka mencetak sendiri, di mana cetakan tidak sesuai dengan ketentuan," ungkapnya di lokasi, Senin (10/3/2025).
Produk MinyaKita yang diproduksi oleh tersangka berinisial TRM ini juga tidak mencantumkan ukuran berat bersih pada kemasan, termasuk tidak menyebutkan mutu atau kualitas dari kandungan isi tersebut.
"Dari segi kemasan, perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, serta Pasal 160 Juncto Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TRM. Diketahui, TRM mengurangi takaran MinyaKita yang seharusnya 1 liter menjadi 750-800 mililiter.
Selain itu, tersangka juga membuat kemasan yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih, dan label BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid