Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diwujudkan melalui keterbukaan informasi. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Komisioner KI Pusat, Syawaludin, menambahkan bahwa distribusi dana PIP harus dapat diakses publik secara terbuka dan tidak menjadi data tertutup yang rentan penyalahgunaan.
“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” kata Syawaludin saat acara Pers Briefing bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel berlangsung di Aula KI Pusat, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Syawaludin menyoroti lima modus pemotongan dana yang sering terjadi dan menjadi hambatan dalam efektivitas program. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat menekankan pentingnya verifikasi penerima PIP, memastikan mereka benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan penerima.
“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan,” tuturnya.
Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI, menegaskan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin.
“Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana.
Untuk memastikan transparansi, Sofiana menjelaskan bahwa Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat dan mengintegrasikan sistem digital melalui aplikasi SIPINTAR. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi mengenai penerima, status pencairan, dan prosedur pencairan dana.
“Seluruh satuan pendidikan bisa mengakses SIPINTAR. Masing-masing sekolah bisa lihat di sana sekolahnya dapat berapa jumlahnya. Jadi kalau (sekolah) bilang enggak tahu informasi tentang PIP sangat aneh karena bisa mengakses SIPINTAR itu. Akuntabilitas dalam aplikasi ini juga terjamin, siapa dapat melihat apa, siapa dapat mengubah apa di dalam aplikasi, itu terlihat,” jelas sofiana.
Sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk terus memantau implementasi transparansi dalam program PIP. Dengan memastikan akses informasi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta