get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pelajar Berpeluang Raih Sarjana, APBD 2026 Tangerang Prioritaskan Pendidikan

Simak Kapan dan Bagaimana Mekanisme Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 21:32 WIB
header img
Siap-siap pencairan gaji ke-13 PNS 2025 segera terealisasi. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS selalu dinantikan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan setiap tahun.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial tambahan menjelang tahun ajaran baru, sehingga sangat membantu kebutuhan pendidikan dan keluarga PNS.

Pada 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni dan paling lambat dilakukan pada Juli. Dengan adanya kepastian jadwal ini, PNS dapat lebih siap dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan haknya secara optimal.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, ASN, dan pensiunan pada tahun 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 dan paling lambat pada Juli 2025.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan
 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025, sehingga seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima haknya melalui rekening masing-masing.

Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS aktif dilakukan oleh instansi terkait, sedangkan untuk pensiunan disalurkan langsung oleh PT Taspen.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan pangan (biasanya berupa tunjangan beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan masing-masing pegawai aktif

Sementara itu, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan dan jabatan terakhir PNS. Berikut perkiraan rentang gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

  • Golongan I a: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
  • Golongan I b: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
  • Golongan I c: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
  • Golongan I d: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400
  • Golongan II a: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
  • Golongan II b: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
  • Golongan II c: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
  • Golongan II d: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
  • Golongan III a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
  • Golongan III b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
  • Golongan III c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
  • Golongan III d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
  • Golongan IV a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
  • Golongan IV b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
  • Golongan IV c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
  • Golongan IV d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
  • Golongan IV e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200

Besaran ini sudah termasuk kenaikan sekitar 12% dari tahun sebelumnya.

Tujuan dan Manfaat Gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan dukungan finansial bagi PNS dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan beban ekonomi aparatur negara dapat sedikit berkurang sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025 sudah dipastikan dimulai pada Juni dan paling lambat Juli 2025. Besaran gaji ke-13 sangat bergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima masing-masing pegawai aktif.

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan kinerja.

Pastikan rekening Anda aktif dan pantau informasi resmi dari instansi terkait agar pencairan gaji ke-13 berjalan lancar. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut