JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tarif PSK online di bawah umur yang dijajakan dua mucikari berkisar Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu di sebuah hotel kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Dari praktik prostitusi online tersebut, polisi berhasil membongkarnya dengan mengamankan 15 orang.
Kasus dibongkar oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). "Yang pasti 2 mucikari berinisial IP dan DH sudah kami tahan," ujar Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Jumat (25/3/2022).
Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menangkap seorang manajer hotel berinisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel itu. "Modus operandi yang digunakan mucikari menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial," katanya.
"Tarifnya Rp 300 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa menjadi lebih mahal," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill hotel.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membongkar kasus prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua mucikari dan 8 wanita Open Booking Online (BO) ditangkap. (*)
Editor : Syahrir Rasyid