Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Bisa Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Hal ini, menurut Andreas sesuai dengan prosedur yang berlaku."Surat tersebut akan dibacakan di paripurna DPR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A)," kata Andreas Rabu (4/6/2025).
DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa jika rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui, maka proses pemakzulan akan dimulai.
"Untuk pengambilan keputusan, apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," ujar dia.
Apabila proses ini dimulai, DPR akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempertimbangkan berbagai hal. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Jika pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan tidak disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mereka telah menyurati MPR, DPR, dan DPD.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, dan MPR pada Senin (2/6/2025).
"Kemarin sudah dikirim dari Senin. Senin pagi kita sudah kirim, dan yang menerimanya adalah Sekretariat Jenderal DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI juga sudah menerima," kata Bimo. (*)
Editor : Syahrir Rasyid