get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Badai Terjang Tangsel! Pohon dan Reklame Tumbang di BSD, Ciater, dan Ciputat

Kronologi Penggusuran Lapak Ilegal Hiburan Malam di Roxy Ciputat

Senin, 23 Juni 2025 | 13:23 WIB
header img
40 bangunan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan digusur pada Senin (23/06/25). Foto: Hambali

CIPUTAT, iNewsSerpong.id - Puluhan lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, mulai diratakan pada Senin (23/06/25).

Sebanyak 40 bangunan yang selama ini beroperasi secara ilegal di atas lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 1 hektare itu kini ditertibkan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan, menegaskan bahwa penggusuran ini adalah respons terhadap banyaknya keluhan warga yang resah.

Pasalnya, area tersebut telah bertahun-tahun disalahgunakan tidak hanya sebagai tempat hiburan, melainkan juga disinyalir menjadi sarang prostitusi, peredaran miras, dan narkotika.

Berikut adalah urutan kronologi penggusuran lapak karaoke dan prostitusi di kawasan Roxy Ciputat:

Latar Belakang (Beberapa Tahun Silam)

Penyalahgunaan Lahan: Sejak beberapa tahun yang lalu, lahan seluas sekitar 1 hektare milik pemerintah daerah di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, dimanfaatkan secara ilegal.  Area tersebut diubah menjadi lokasi hiburan malam, termasuk lapak karaoke dan kafe, yang disinyalir juga menjadi tempat prostitusi serta peredaran minuman keras dan narkotika.

Keluhan Warga: Warga sekitar berulang kali melayangkan keluhan dan komplain kepada pemerintah daerah terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Tahap Peringatan dan Teguran (Maret - Juni 2025)

Surat Teguran: Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melayangkan surat teguran kepada pemilik lapak sejak bulan Maret 2025. Sebanyak tiga kali surat teguran dikirimkan hingga bulan Juni 2025, meminta agar pemilik membongkar sendiri lapak ilegal mereka. Namun, teguran-teguran ini tidak diindahkan.

Hari Eksekusi (Senin, 23 Juni 2025)

Pelaksanaan Penggusuran: Pada Senin, 23 Juni 2025, eksekusi penertiban dilakukan. Alat-alat berat mulai diterjunkan untuk meratakan sekitar 40 bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

Sementara ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi.
Beberapa penghuni dan pemilik lapak terlihat sibuk mengemasi barang-barang mereka. Sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni, namun penggusuran tetap berlanjut.

Di tengah proses eksekusi, terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak (Stefanus Tarigan sebagai ketua paguyuban) dengan pihak pemerintah dan DPRD.

Sebagai bentuk kebijaksanaan, pemerintah menyepakati pemberian tenggat waktu tambahan 5 hari ke depan agar pemilik lapak dapat membongkar sendiri bangunan mereka. Hal ini dikabulkan setelah Stefanus Tarigan memohon waktu dengan alasan kesulitan biaya pembongkaran.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut