BREAKING NEWS: Alat Berat Ratakan Lapak Karaoke dan Prostitusi Ilegal di Roxy Ciputat

CIPUTAT, iNewsSerpong.id - Sekitar 40 bangunan yang berfungsi sebagai lapak karaoke dan kafe hiburan malam di kawasan Roxy, Jalan IR H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, mulai digusur pada Senin (23/06/25).
Bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan seluas sekitar 1 hektare yang ternyata merupakan milik pemerintah daerah.
Sejak beberapa tahun silam, area tersebut disalahgunakan sebagai lokasi hiburan malam, disinyalir menjadi tempat prostitusi serta peredaran miras dan narkotika. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ikhsan, di lokasi menegaskan bahwa penggusuran ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari warga sekitar.
"Di Roxy ini, di Ciputat ini memang warga masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain, karena memang disinyalir dijadikan tempat prostitusi dan juga peredaran miras dan narkotika," terang Pilar Saga Ikhsan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta