Korban Dijual Murah, 5 Mucikari Ditangkap di Tangerang
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Polda Banten bongkar praktik prostitusi di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Lima mucikari ditangkap di rumah kontrakan di Desa Sukamanah yang disulap jadi tempat transaksi.
Mirisnya, para korban dijajakan dengan tarif rendah, hanya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan sebagian penghasilan mereka dipotong Rp50 ribu oleh joki pencari pelanggan. Salah satu korban diketahui masih di bawah umur.
“Lokasi yang digerebek adalah rumah kontrakan yang diubah menjadi tempat prostitusi. Ada lima pelaku yang diamankan,” ujar IPDA Sakti, Panit TPPO Polda Banten, Rabu (9/7/2025).
Pelaku utama, berinisial EN dan dikenal sebagai "mami", bertugas menyediakan tempat dan mengelola operasional prostitusi. Ia dibantu oleh empat joki lainnya, yakni MIN, SH, MH, dan SAN RP, yang mencari pelanggan secara daring.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 5 unit ponsel yang digunakan untuk menawarkan korban.
Saat ini, para korban telah dipindahkan ke rumah rehabilitasi milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, lima pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. (*)
Editor : Syahrir Rasyid