Logo Network
Network

Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua Kadin Cilegon Acungkan Jempol

iNews TV
.
Senin, 19 Mei 2025 | 12:18 WIB

CILEGON, iNewsSerpong.id — Masih tersenyum dan acungkan jempol, Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif, Muhammad Salim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun.

Penetapan tersangka ini juga mencakup Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon nonaktif, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.

Salim, yang mengenakan baju tahanan, tampak tersenyum saat digiring untuk ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Jumat (16/5/2025). Ia juga mengacungkan jempol, yang menjadi sorotan.

Tiga Orang Sebagai Tersangka

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam tayangan iNews Room pada Minggu (18/5/2025).

Dian membeberkan peran masing-masing tersangka. Salim diduga mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan pemalakan terhadap PT Chengda Engineering Co., perusahaan asal China yang ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

"Kemudian, pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk meminta proyek," jelas Dian.

Ismatullah dilaporkan menggebrak meja dan menuntut proyek senilai Rp5 triliun tanpa melewati proses lelang. Aksi pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Sementara itu, Rufaji Jahuri berperan dalam mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co. dan memaksa agar perusahaan tersebut memberikan proyek.

Bentuk Dukungan Proses Hukum

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan jajaran pengurus Kadin Cilegon menyusul perkara ini.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya, menyatakan bahwa penonaktifan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami menyayangkan kejadian ini karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah iklim investasi,” ujar Mulyadi dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan bahwa Kadin Indonesia menghormati tindakan yang diambil oleh Polda Banten dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini