Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : VIRAL, Modus Borong Bakso untuk Hajatan, Pasutri Dicokok Polisi Curi Uang Pedagang
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI: Begini Cara Hitungnya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:13 WIB
  • author Dani M Dahwilani
BREAKING NEWS Acara Hajatan Gunakan Musik Bakal Kena Royalti 2 Persen, WAMI: Begini Cara Hitungnya
Wahana Musik Indonesia mengungkapkan pengenaan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di acara hajatan, seperti resepsi pernikahan. (Foto/Ilustrasi: Ist)

Sistem Distribusi Royalti dari Acara Pernikahan

Royalti tersebut harus dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut.

Robert juga menjelaskan sistem distribusi royalti dari acara pernikahan. Setelah dibayarkan ke LMKN, dana akan disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungan LMKN.

"LMK kemudian akan mendistribusikan royalti kepada komposer yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan ketentuan ini, WAMI berharap dapat memberikan keadilan bagi pencipta musik, sambil tetap mendukung industri event di Tanah Air. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut