JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara pindah domisili BPJS Kesehatan online ternyata tidak rumit. Lantas, bagaimana caranya?
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia dan wajib diikuti oleh seluruh warga.
Cara Pindah Domisili BPJS Kesehatan Online
- Download dan Daftar di Aplikasi JKN Mobile
Langkah pertama, unduh aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda. Setelah terpasang, buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Pengguna Mobile" untuk membuat akun baru. Masukkan nomor kartu JKN KIS Anda bersama dengan data pribadi seperti NIK, KTP, dan alamat email. - Aktivasi Akun
Setelah mendaftar, Anda akan menerima nomor aktivasi melalui email. Masukkan nomor aktivasi tersebut ke dalam aplikasi untuk memverifikasi akun Anda. - Pilih Menu Ubah Data Peserta
Setelah berhasil masuk ke halaman utama aplikasi, pilih opsi "Ubah Data Peserta" untuk melanjutkan proses pemindahan domisili BPJS Anda. - Pilih Nama Peserta
Selanjutnya, pilih nama peserta yang ingin Anda pindahkan faskes (fasilitas kesehatan)-nya jika terdapat lebih dari satu nama yang terdaftar. - Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama
Akan muncul pop-up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama." Isi data yang diminta di aplikasi sesuai dengan informasi peserta. - Tunggu Konfirmasi
Setelah semua data diisi, tunggu hingga Anda menerima notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah. Proses pindah domisili BPJS online Anda pun selesai.
Cara Pindah Domisili BPJS Kesehatan via WhatsApp
Baca Juga
Fasilitas Kelas Dunia: Siloam Kelapa Dua Perkuat Layanan dengan Poliklinik Eksekutif
Selain melalui aplikasi JKN Mobile, Anda juga bisa mengganti faskes BPJS dengan mudah melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
Caranya adalah dengan menyimpan nomor layanan Pandawa di 08118165165, lalu kirim pesan melalui chat WhatsApp. Customer service akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengurus perpindahan faskes.
Sementara itu, dalam proses pindah domisili BPJS Kesehatan online, tidak diperlukan dokumen tambahan. Semoga langkah-langkah di atas dapat dipahami dengan baik! (*)
Baca Juga
Jualan Jamu sambil Sindir Honorer, Pekerjaan Baru Dwi Citra Weni Usai Dipecat PT Timah
Editor : Syahrir Rasyid