Perjuangan Welly Rebut Kembali Tanah Warisan Rp70 Miliar di Kawasan Setiabudi
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Welly Mohammad Soelaiman sedang memperjuangkan hak atas tanah dan rumah warisan ayahnya, Mayor CPM Rahmat Soelaiman, yang terletak di Jalan Minangkabau Timur No. 37, Setiabudi, Jakarta Selatan. Properti ini bernilai sekitar Rp60-70 miliar.
Welly meyakini properti tersebut adalah haknya secara mutlak karena ayahnya sudah menempati lokasi itu sejak tahun 1949.
Welly menggugat perusahaan besar dan ternana BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah rumahnya disita.
Menurut Welly, sertifikat hak milik atas properti itu, yaitu SHGB No. 00281/Pasar Manggis, terdaftar atas nama ayahnya. Namun, sertifikat ini beralih ke PT BF, lalu ke PT BA.
Welly menduga perpindahan ini adalah upaya untuk merebut properti tersebut. Ia mengklaim banyak dokumen milik perysahaan itu yang tidak sah.
Welly juga menceritakan kronologi penyitaan yang terjadi pada 11 Februari 2015. Saat itu, rumahnya dieksekusi tanpa surat resmi dari pengadilan, dan jalannya pun ditutup oleh aparat gabungan.
Eksekusi ini dilakukan tanpa persetujuan dari ketua RT dan RW setempat.
Kuasa hukum Welly, Raden Nuh, menyatakan bahwa kliennya menggugat beberapa pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk: PT BA, PT BMF, PT BQNB Indonesia.
Lalu Notaris iinisial SSA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Serta MH, Direktur Utama PT LJCM.
Welly berharap pengadilan dapat menegakkan hukum dengan adil dan meluruskan kasus ini agar hak-haknya sebagai ahli waris bisa kembali.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta