get app
inews
Aa Read Next : RAKYAT BERSUARA : Palu Mahkamah Konstitusi Tentukan Babak Baru Demokrasi Indonesia  

Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK 

Rabu, 31 Januari 2024 | 14:18 WIB
header img
Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Mantan Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Hakim MK Anwar tersebut dilayangkan agar pengangkatan Suhartoyo dibatalkan sehingga dia tetap menjadi Ketua MK. 

Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo di PTUN Jakarta, terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023. 

Dalam gugatannya, Anwar ingin PTUN mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Bukan hanya itu, paman Gibran Rakabuming Raka ini juga meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tentang pengangkatan Ketua MK selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi gugatan Anwar Usman, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan tergugat dalam hal ini Ketua MK Suhartoyo untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. Dia juga meminta PTUN menghukum Suhartoyo untuk membayar biaya perkara. 

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran kode etik berat dari hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pencopotan Anwar Usman akibat dia sebagai Ketua MK waktu itu mengabulkan Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 91/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo 2020-2025), putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari Anwar Usman sebagai salah satu pembahasan dalam objek permohonan.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 31 Januari 2024 - 13:41 WIB oleh Binti Mufarida dengan judul "Anwar Usman Paman Gibran Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Minta Tetap Jadi Ketua MK". 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut