get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulai 1 Januari 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

30 Kali Lipat Pajak Mobil di Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Pajak di Thailand

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:33 WIB
header img
Gaikindo mengakui pajak mobil di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. (Foto/Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ternyata pajak kendaraan bermotor di Indonesia lebih mahal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumarah.

Dia mencontohkan, total pajak tahunan untuk Toyota Avanza berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, tergantung pada kapasitas mesin dan tahun pembuatan. Jumlah ini mencapai 30 kali lipat dibandingkan dengan Thailand.

"Saya mengecek dengan teman-teman yang memiliki merek, pajak tahunannya untuk setara Avanza hanya Rp150 ribu per tahun," kata Kukuh Kumarah, saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, awal pekan ini.

Pajak Otomotif Tertinggi di Dunia

Ia melanjutkan, "Dalam seminar di Vietnam beberapa tahun lalu, ada delegasi AS yang mengatakan bahwa pajak mobil tertinggi ada di Indonesia."

Berlainan dengan negara-negara tetangga yang hanya menerapkan pajak dalam kisaran ratusan ribu rupiah per tahun, Kukuh menekankan bahwa pajak untuk Avanza bahkan mencapai lebih dari Rp5 juta dalam beberapa tahun terakhir. "Orang dari Otomotif Council AS mengingatkan saya bahwa pajak di negara kami adalah yang tertinggi di dunia," imbuhnya.

Diketahui, ada beberapa instrumen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil, yang diduga membuat pajak mobil di Indonesia menjadi mahal, antara lain:

  • Bea Balik Nama (BBN-KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual mobil
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143 ribu
  • Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp100 ribu, khusus untuk pajak tahun pertama atau setiap lima tahun
  • Biaya administrasi STNK sebesar Rp250 ribu.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut