7 Anggota Polri yang Lindas Driver Ojol Affan hingga Tewas Diperiksa Divisi Propam Polri
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Atas nama transparansi, Divisi Propam Polri telah menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
Proses pemeriksaan ini disiarkan di akun Instagram resmi Divpropam Polri, @divisipropampolri. Hingga pukul 14.20 WIB, siaran tersebut masih berlangsung.
Terlihat tujuh anggota polisi itu mengenakan pakaian berwarna hijau dengan tulisan "Titipan Patsus Divpropam Polri". Mereka sedang diinterogasi di sebuah ruangan yang bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.
Polisi juga telah mengungkap identitas ketujuh anggota yang berada di dalam mobil tersebut, yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.
Sebagai informasi, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Kejadian tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8).
Dalam video yang beredar, Affan terlihat terjatuh ketika mobil Rantis mencoba melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid