get app
inews
Aa Read Next : Perketat Pengawasan Joki, Pemkab Tangerang Seleksi Kompetensi PPPK Sebanyak 1.143 Peserta

4 Joki Prostitusi Online Di Kota Bogor, Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 02 April 2022 | 11:41 WIB
header img
Polisi bongkar prostitusi online di Bogor. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

BOGOR, iNewsSerpong.id - Empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang berada di Kota Bogor, kini ditangani Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Para tersangka ini berperan sebagai joki yang menawarkan perempuan kepada pria hidung belang. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan keempat tersangka yang semuanya pria itu yakni OY, AM, IC dan LE.

Mereka ditangkap petugas pada Rabu 30 Maret 2022. "Karena sudah meresahkan dan menjadi penyakit masyarakat dan ada beberapa hunian hotel yang terganggu dengan adanya prostitusi online. Kita melakukan pengamanan. Kita amankan empat orang yang diduga memperjual belikan wanita di salah satu hotel di Kota Bogor," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berperan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengarahkan ke hotel yang sudah ditentukan di wilayah Kota Bogor.

"Peran mereka yang mengakomodir para tamu, kemudian mengarahkan ke wanita- yang sudah ada di hotel. Namanya joki yang menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar yang sudah ditentukan mereka. Transaksi menggunakan MiChat. Karena mereka sudah kebiasaan, kalau sudah berjanjian menggunakan whatsapp," jelasnya.

Adapun para perempuan yang dijual pelaku berkisar Rp 600.000 sampai Rp 900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut