Target Rampung Tahun Ini, RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Penyelesaian RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah ditarget selesai pada tahun ini. Saat ini, RUU tersebut telah dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan hal ini setelah rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 pada Rabu, 9 September 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," ungkap Bob. Ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang hati-hati dan tidak terburu-buru, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pembahasan RUU ini di DPR. Dalam rapat tersebut, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
Supratman menambahkan, pemerintah kini menunggu perkembangan politik di DPR.
"Keputusan politik hari ini melalui Pak Ketua dan tim Baleg sudah menegaskan bahwa undang-undang perampasan aset akan dibahas tahun ini," katanya.
Ia menilai, evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 yang memasukkan RUU ini sebagai tanda dukungan Presiden. (*)
Editor : Syahrir Rasyid