Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa Keranda Jenazah, Massa AMPB Pati Demo ke Gedung DPR dengan Menggunakan 4 Bus
Advertisement . Scroll to see content

HAPSI: RUU Perampasan Aset Belum Mendesak, Lebih Baik Optimalkan UU yang Sudah Ada

Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:42 WIB
  • author Vitrianda
HAPSI: RUU Perampasan Aset Belum Mendesak, Lebih Baik Optimalkan UU yang Sudah Ada
Ketua Umum HAPSI, M. Arif Sulaiman. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai belum mendesak. Menurut Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), perangkat hukum yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah memadai untuk mengembalikan kerugian negara.

Ketua Umum HAPSI, M. Arif Sulaiman, menyampaikan bahwa pascareformasi, aparat penegak hukum seperti KPK sudah dibekali kewenangan untuk memiskinkan koruptor melalui denda dan uang pengganti yang diatur dalam putusan pengadilan.

“Menurut pandangan saya pribadi, RUU Perampasan Aset ini belum begitu mendesak. Institusi seperti KPK seharusnya sudah mampu mengembalikan aset negara dengan regulasi yang ada,” ujar Arif dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut