BBM Pertamina Dicampur Ethanol, Ini Penjelasan Lengkap dan Dampaknya untuk Mobil
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Perdebatan soal kandungan ethanol dalam BBM Pertamina kembali mencuat setelah sejumlah SPBU swasta menolak pasokan bahan bakar dari Pertamina Patra Niaga.
Publik pun penasaran: apakah campuran ethanol dalam BBM bisa berbahaya bagi mobil?
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa pencampuran ethanol merupakan praktik standar di industri migas dunia dan justru berperan besar dalam menekan emisi karbon.
“Penggunaan BBM dengan campuran ethanol hingga 10 persen telah menjadi best practice di banyak negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand. Hal ini membantu mengurangi emisi dan mendukung energi bersih,” ujar Roberth, Kamis (2/10/2025).
Meski ada penolakan dari beberapa SPBU swasta, Pertamina memastikan seluruh produk BBM yang disalurkan sudah memenuhi spesifikasi resmi pemerintah.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menuturkan bahwa kandungan ethanol yang ditemukan dalam base fuel impor Pertamina hanya sekitar 3,5 persen, masih dalam batas aman.
“Beberapa SPBU swasta memang membatalkan pembelian karena faktor teknis. Namun kandungan ethanol tersebut masih sesuai regulasi pemerintah,” jelasnya.
Menurut sejumlah pakar otomotif, kadar ethanol rendah dalam BBM tidak menimbulkan risiko bagi kendaraan modern.
Sebaliknya, ethanol membantu pembakaran lebih sempurna, meningkatkan efisiensi bahan bakar, dan mengurangi emisi karbon.
Campuran ethanol juga berperan sebagai oksigenator alami, membuat proses pembakaran lebih bersih tanpa merusak komponen mesin.
Pertamina Patra Niaga menegaskan pasokan energi nasional tetap aman meski muncul isu penolakan dari beberapa SPBU swasta.
Perusahaan juga berkomitmen menjalin kolaborasi dengan operator swasta agar distribusi BBM di seluruh wilayah berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan energi nasional sembari berinovasi menghadirkan energi yang lebih ramah lingkungan,” tutup Roberth. (*)
Editor : Syahrir Rasyid