JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gusti Ayu Dewanti mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui JC ini, Gusti Ayu Dewanti yang lebih dikenal nama Dea OnlyFans akan membantu penyidik Polda Metro Jaya membuka pusaran bisnis pornografi lain di luar platform OnlyFans.
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin menuturkan, akan memberikan skema atau konsep terkait peran Dea dalam membantu kepolisian sebagai JC. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan Dea untuk mengajukan diri sebagai JC.
"Kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, hanya konten dari saudara Dea yang sangat masif penyebarannya," kata Abdillah dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022). Dia melanjutkan, dari apa yang dipaparkan sebelumnya itu, secara otomatis tersinyalir ada pihak ketiga yang melakukan tindakan tak bertanggung jawab.
Dalam JC pihaknya akan mengarahkan ke sana. "Dalam artian, berarti ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans pengunggahannya," ujarnya.
Wacana JC ini pernah disebutkan oleh Kuasa hukum Dea Herlambang Ponco saat menemani kliennya itu menjalani wajib lapor pertama pada Senin (28/3/2022) lalu. Dea memiliki kemungkinan untuk dapat mengungkap siapa aktor yang mendalangi praktik pornografi di platform OnlyFans.
"Kami harapan ke depannya bisa menjadi JC kepolisian untuk mengungkap aktor yang mendalangi praktik pornografi di OnlyFans," kata Herlambang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid