get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Halte Petukangan Jakarta Berubah Nama Jadi Halte Petukangan D'MASIV

Pegawai Swasta Bergaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta hingga MRT Gratis, Ini Syaratnya!

Kamis, 06 November 2025 | 13:01 WIB
header img
Pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 Juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi di Jakarta secara gratis, salah satunya MRT Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta — mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa yang termasuk kategori karyawan swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemilik Kartu Pekerja Jakarta

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang berhak adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan berpenghasilan maksimal 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas maksimal gaji penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Namun, Syafrin menegaskan bahwa pendataan dan verifikasi penerima subsidi akan dilakukan secara berkala agar program ini tetap tepat sasaran.

“Setiap enam bulan sekali akan dilakukan pembaruan data agar subsidi benar-benar diterima oleh pekerja yang berhak,” jelasnya.

PISAH

Syarat Nikmati Layanan Transpotasi Gratis

Adapun syarat bagi pekerja swasta untuk menikmati layanan transportasi gratis ini antara lain:

  • Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ);
  • Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta sesuai NIK/KTP;
  • Berpenghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta atau Rp6.206.275 per bulan;
  • Kartu berlaku selama pekerja masih terdata sebagai pemegang KPJ, dengan pembaruan data setiap 6 bulan.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, karena dianggap membantu meringankan biaya transportasi bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah di Ibu Kota. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut