get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahathir Mohamad, Mantan Perdana Menteri Malaysia Genap Berusia 100 Tahun

Mulai 1 Januari 2026, Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

Senin, 24 November 2025 | 08:39 WIB
header img
Malaysia memberlakukan larangan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 16 tahun mulai 1 Januari 2026 (Foto: Ist)

KUALA LUMPUR, iNewsSerpong.id – Pemerintah Malaysia resmi menetapkan aturan baru yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026, menjadikan Malaysia salah satu negara di Asia Tenggara yang paling tegas dalam melindungi anak dari risiko digital.

Kebijakan tersebut sekaligus mengikuti jejak Australia, yang lebih dulu menerapkan pembatasan serupa pada 10 Desember 2025.

Dampak Negatif Dunia Digital 

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa larangan ini dibuat untuk meningkatkan keamanan anak-anak, menyusul banyaknya kasus perundungan (bullying) dan dampak buruk lainnya dari penggunaan media sosial.

“Kelompok usia di bawah 16 tahun tidak diizinkan memiliki akun media sosial. Ini langkah penting untuk memastikan keselamatan anak-anak kita,” ujar Fahmi, dikutip dari The Star, Senin (24/11/2025).

Mulai 2026, seluruh perusahaan media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik “Know Your Customer” (eKYC).

“Kami berharap semua penyedia platform siap menerapkan eKYC tahun depan,” jelas Fahmi.

Dengan aturan ini, siapa pun yang ingin membuka akun medsos wajib menggunakan identitas resmi seperti MyKad, paspor, atau MyDigital ID.

Marak Kasus Perundungan Digital

Malaysia tengah menghadapi maraknya kasus perundungan digital di kalangan remaja. Karena itu, pemerintah berharap Undang-Undang Keamanan Daring yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dapat memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak.

Fahmi juga mengimbau para orang tua untuk membatasi penggunaan gadget dan mengajak anak lebih sering melakukan kegiatan luar ruangan.

Usia Minimal Naik dari 13 ke 16 Tahun

Kabinet Malaysia sebelumnya telah menyetujui kenaikan batas usia minimal pengguna media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini dipandang penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus menekan paparan konten negatif di usia dini.

Sementara itu, Australia akan mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan larangan medsos untuk anak di bawah 16 tahun, efektif mulai 10 Desember 2025. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut