Australia Resmi Larang Media Sosial untuk Anak-anak di Bawah Usia 16 Tahun, Negara Pertama di Dunia
SYDNEY, iNewsSerpong — Resmi, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan yang disahkan Parlemen tahun lalu itu mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025), mencakup platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, serta Facebook.
Pemerintah menegaskan platform wajib mengambil “langkah-langkah wajar” untuk memastikan anak di bawah umur tidak dapat membuat atau memiliki akun. Perusahaan yang melanggar berisiko dikenai denda hingga USD33 juta.
Untuk mengidentifikasi pengguna muda, platform harus menggunakan beragam sinyal, mulai dari aktivitas akun, pola tontonan, hingga foto pengguna.
Mereka juga diwajibkan mencegah upaya penghindaran batas usia menggunakan KTP palsu, VPN, deepfake, maupun gambar yang dihasilkan AI.
Meski demikian, sejumlah perusahaan teknologi mengkritik aturan tersebut.
TikTok dan Meta menyebut penerapannya “rumit” dan “sulit ditegakkan,” namun tetap menyatakan komitmen mematuhi hukum.
Meta bahkan mulai menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun sebelum tenggat penerapan.
Beberapa pihak memperingatkan kebijakan ini dapat mendorong remaja menuju platform tidak resmi yang lebih berisiko. Reddit menilai aturan tersebut “keliru secara hukum” dan “sewenang-wenang.”
Sejumlah negara kini mempertimbangkan langkah serupa. Parlemen Eropa mendorong batas usia minimum 16 tahun, sementara Malaysia telah mengumumkan rencana penerapan larangan mulai 2026.
Di Rusia, pemerintah baru-baru ini memblokir Roblox dengan alasan keamanan konten.
Larangan ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran global akan keselamatan anak di ruang digital, termasuk kasus eksploitasi, gangguan mental, hingga pelecehan online. (*)
Editor : Syahrir Rasyid