VIRAL, Modus Borong Bakso untuk Hajatan, Pasutri Dicokok Polisi Curi Uang Pedagang
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NS (34) dan CN (25) telah berhasil diamankan oleh Polsek Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 13 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi pencurian yang mereka lakukan terhadap seorang pedagang bakso menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, bertempat di Jalan Meruya Selatan Kavling DKI, Kembangan, Jakarta Barat. Pasutri ini menggunakan modus operandi yang sangat meresahkan para pedagang kecil.
Pelaku suami, NS, yang saat itu masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya, berpura-pura memesan bakso dalam jumlah yang sangat besar, mengklaim bahwa pesanan tersebut akan digunakan untuk acara hajatan. Strategi ini berhasil mengalihkan fokus dan perhatian pedagang bakso.
Saat korban sibuk melayani pesanan palsu tersebut, pelaku istri, CN, dengan cepat turun dari motor. Ia kemudian mendekati laci gerobak dan langsung mengambil uang tunai hasil dagangan yang tersimpan di dalamnya.
Uang curian tersebut kemudian ia masukkan ke dalam saku. Seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian, dan rekaman inilah yang menjadi dasar viralnya kasus ini di media sosial.
Kapolsek Kembangan, Kompol M. Taufik Iksan, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap di kediaman mereka di Jl. KH Dewantara, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna pink dengan nomor polisi B 6097 CRB yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mereka nekat melakukan pencurian ini dengan alasan terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kejadian ini, korban pedagang bakso mengalami kerugian material sebesar Rp150.000. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta