get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter PPDS RSHS Sudah Niat Perkosa Keluarga Pasien, Terbukti Bawa Kondom

Sejak Usia 5 Tahun, Anak Oknum Pejabat Raja Ampat Jadi Korban Kekerasan Seksual  

Minggu, 14 Desember 2025 | 04:55 WIB
header img
Kekerasan seksual terhadap anak keluarga oknum pejabat di Pemkab Raja Ampat tidak mendapat perhatian. (Foto/Ilustrasi: Ist)

SORONG, iNewsSerpong.id – Kisah memilukan dialami VW (35), anak kandung seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

VW mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 5 tahun oleh ayah kandungnya yang berinisial FW.

Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial dan langsung menuai kecaman publik.

Hidup Dalam Tekanan

Dalam kesaksiannya, VW mengungkapkan bahwa kekerasan seksual itu berlangsung selama puluhan tahun dan dilakukan berulang kali.

Ia menyebut hidup dalam tekanan, ketakutan, dan kontrol psikologis yang membuatnya tak pernah merasakan rasa aman, bahkan di rumah sendiri.

“Ini terjadi sejak saya kelas satu SD. Sekarang saya sudah 35 tahun dan ini masih terjadi,” ujar VW sambil menangis, Sabtu (13/12/2025).

VW mengungkapkan situasi semakin memburuk setelah ibunya meninggal dunia. Ia mengaku sering mengorbankan diri demi melindungi adik-adiknya, salah satunya yang menyandang autisme, dari ancaman pelaku. Ketergantungan keluarga membuatnya terpaksa kembali tinggal bersama sang ayah.

Laporan Tidak Ditanggapi Serius

Puncak kekerasan, kata VW, terjadi beberapa hari sebelum pengakuannya viral. Ia menyebut pelaku melakukan tindakan seksual saat berada dalam kondisi mabuk. Saat mencoba melawan, VW mengaku diancam menggunakan relasi kekuasaan dan nama aparat penegak hukum.

Lebih memprihatinkan, VW menyatakan telah berulang kali melapor ke Polres Raja Ampat, namun laporannya tidak ditangani secara serius. Pelaku bahkan disebut sempat ditahan, lalu dilepaskan kembali dengan alasan tugas dinas.

Kuasa hukum korban dari LBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnano, menegaskan kasus ini merupakan kejahatan seksual berat yang harus segera diproses hukum.

Pelaku terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta pemberatan karena dilakukan oleh orang tua kandung. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut